:: BMT AL MUHAJIRIN ::
Amanah & Profesional
KSU Syariah BMT Al Muhajirin
BMT Al Muhajirin adalah lembaga keuangan syariah berbentuk Koperasi Serba Usaha (KSU) Syariah yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi umat. BMT sendiri merupakan singkatan dari Baitul Maal wat Tamwil, yaitu lembaga keuangan mikro syariah yang memiliki dua fungsi utama: Baitul Maal sebagai pengelola dana sosial (zakat, infaq, shadaqah, wakaf) dan Baitut Tamwil sebagai pengelola usaha produktif dan investasi berdasarkan prinsip syariah.
Sejak berdiri pada 14 Agustus 1998 dan resmi beroperasi pada 16 November 1998, BMT Al Muhajirin telah berkembang dari modal awal Rp 8.488.000,- dengan 26 anggota pendiri menjadi koperasi syariah terpercaya di Kabupaten Banggai. Layanan utama meliputi simpanan, pembiayaan syariah, serta program sosial berbasis ZISWAF, yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan anggota dan masyarakat luas.
Badan Hukum
Nomor 518/11/BH/DISKOP (28 Oktober 2003)